Menyajikan berita dan kabar terbaru sesuai fakta

Ancam Sebarkan Foto Wanita Tanpa Busana, Pria Ini Jadi Terdakwa

Ancam Sebarkan Foto Wanita Tanpa Busana, Pria Ini Jadi Terdakwa

 


    Alfi Andra Fahrian (24) harus duduk menjadi pesakitan di kursi Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 2 Agustus 2022 sore.


Fahri didakwa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, melakukan pemerasan dan menyebarkan foto tanpa busana setengah badan N melalui media sosial Facebook.


"Awalnya menjual Handphone ke Alfi, kami lupa menghapus dokumen yang ada dalam handphone berupa foto tanpa busana," katanya saat ditanya oleh majelis hakim.


"Bermula pada Jaksa saat membuka Alfi Andra Fahrian membuka galeri handphone merk Oppo A37 warna hitam yang baru dibelinya dari AZ. Terdakwa melihat ada foto seorang perempuan setengah telanjang," ucap Riwun Sriwati saat membacakan tuduhannya pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi.


Dalam dakwaannya Jaksa Terdakwa Fahri kemudian membuka aplikasi Facebook dan menemukan akun atas Nama AZ lalu menguploud foto wanita tanpa busana setengah badan tersebut.


Beberapa saat kemudian muncul notifikasi atau pemberitahuan bahwa ada yang melihat cerita facebook tersebut. Terdakwa kemudian menghapus story foto seorang perempuan setengah badan tanpa busana dari Akun AZ.


Alfi memiliki dua Akun Facebook yaitu Alhamdulillah lancar dan Alfi Fahrian. Pada 7 Mei 2022 N menerima pesan messenger dari akun facebook Alhamdulillah Lancar milik dan sekitar pukul 15.37 Korban menjawab pesan messenger dari kalimat yang berisikan “SAPA”.


Beberapa saat kemudian pesan massengger korban dijawab oleh kalimat yang berisikan “Tf kan Duit 50 rb, bisalah biar kukirim No reknya".


Terdakwa menggunakan kembali akun milik Facebook yaitu kemudian mengirimkan foto korban yang melihat payudaranya dan pesan atau chat yang berisi kalimat “Sarah ai”.


Tidak berhenti disitu, melihat akun Facebook miliknya yaitu Alhamdulillah Lancar kemudian mengirimkan foto saudara perempuan N yang melihat payudaranya, foto tersebut, oleh AZ yang tidak lain adalah suami korban meng-screenshoot foto tersebut setelah menghapusnya.


Mendapat kiriman foto N yang tanpa busana dari akun facebook Alhamdulillah Lancar AZ mengirimkan pesan kepada Alfi melalui media sosial Whatsapp, tetapi pesan tidak akan dibalas oleh dan tidak beberapa lama kemudian akun facebook atas nama Alfi Andrfhrian

blokir akun facebook milik AZ. Terdakwa juga memblokir nomor Whatsapp milik saudara AZ.


Pada 8 Mei 2022 akun facebook milik AZ mendapat pesan messenger dari akun facebook Alhamdulillah Lancar yang berisi kalimat menagih uang dan di transfer ke BRI Link dengan alasan akan menformat isi galeri. Namun AZ tidak percaya sehingga tidak mentransfer sejumlah uang.


9 Mei 2022 sekitar pukul 23.13 WIB, N diberitahu oleh AZ jika akun facebook mengirimkan screnshoot postingan story akun facebook AZ yang berisi postingan foto setengah badan tanpa busana.


Satu hari setelahnya pada 10 Mei 2022, korban N menerima pesan Whatsapp dari yang berisi biaya damai dengan mengirimkan uang pulsa 20rb ke nomor handphone. 


Korban N kepada AZ lalu diisikan pulsa. karena takut menyebarluaskan kembali foto N, AZ pada 14 Mei mentransferkan uang sejumlah Rp. 50.000 ke BRI link.


Beberapa saat kemudian N melaporkan akun facebook Alhamdulillah Lancar yang telah mem-posting, mengirim pesan atau chat, dan mengirim foto korban tanpa busana ke Polda Kalimantan Tengah hingga akhirnya ditangkap.


Jaksa menjerat Alfi Andra Fahrian dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


SC:borneonews

Lebih baru Lebih lama
Menyajikan berita dan kabar terbaru sesuai fakta

Formulir Kontak